Karyawan Kontrak Indonesia

Posted on
  • Friday, June 3, 2011
  • by
  • ariewayq
  • in
  • Label: ,

  • Undang Undang No.13 tahun 2003 yang mengatur tentang karyawan kontrak hanya menguntung pihak perusahaan yang memanfaatkan UU ini, banyak karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya tapi tidak di angkat sebagai karyawan tetap tapi masa kontrak kerjanya di perpanjang dengan alasan masa percobaan dan training. Padahal ini hanya akal bulus pihak perusahaan saja untuk memanfaatkan jasa dan tenaga karyawan kontrak tersebut.Kelemahan dari posisi karyawan kontrak adalah perusahaan tidak memiliki tanggung jawab yang mengikat secara hukum apabila karyawan kontrak tidak di penuhi hak haknya sebagai seorang tenaga kerja.
    Sebagai akibatnya seperti sering kita saksinya banyak terjadi unjuk rasa serta mogok kerja di beberapa perusahaan atau pabrik oleh para tenaga kerja yang merasa telah di permainkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan tidak membayar gaji mereka serta tidak ada fasilitas lainnya yang tentu saja berbeda dengan karyawan tetap.Karyawan kontrak memiliki tugas yang sama atau bahkan lebih berat dari karyawan tetap jika di amati perusahaan di untungkan dari sisi produktifitasnya.
    Hal lainnya yang merugikan karyawan kontrak yaitu:
    1.       Tidak ada pesangon yang jelas,jika masa kontraknya tidak di perpanjang lagi oleh perusahaan
    2.       Tidak mendapat tunjangan kesehatan,THR ,gaji yang  tidak layak,bonus,uang lembur ,uang makan harian
    3.       Tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika ingin menuntut haknya secara hukum
    4.       Cara cara seperti  ini merupakan penerapan system ekonomi kapitalis  yang sudah lama berlaku di negara kita baik itu di lakukan oleh perusahaan local,pemerintah,swasta dan perusahaan asing.
    5.       Banyaknya penganguran tidak memiliki pension tetap. Belum juga kerja mereka sudah di suruh nyogok atau bayar. Banyaknya yayasan-yasan tidak bertanggung jawab. dll

    Secara tidak langsung penerapan kapitalis di terapkan, pemdaan status/golongasn-golongan (diskriminasi ), tidak sesuai dengan sila ke 5 jika memang negara ini nasionalisme. Secara lapangan sangat-sangat tidak sesuai sebagai karyawan yang layak, jadi yang untung hanya beberapa pihak tertentu. Cobalah pemerintah melihat kebawah pakailah mata mu dan mata hati mu. Sungguh kasian rakyatmu apakah kalian tega melihat hal seperti ini, inikah yang dikatakan pintar atau in telek ayam.

    Written by Ariewayq

    0 komentar:

    Post a Comment

    Blog counter
    free counters
     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Template Copy by Ariewayq Blogger |ariewayq |News Politic |FREE BACKLINK