Terlalu banyaknya jumlah parpol sekarang hanya di manfaatkan sebagai sarana politik oleh kalangan tertentu yang saling rebutan kursi kekuasaan. Apalagi kita menggunakan pemerintahan system presidential disebut juga dengan sistem kongresional dan bukan system parlementer.
Sistem presidential adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Jumlah parpol yang terlalu banyak bisa menimbulkan rekayasa politic dan conflic saja yang belum tentu mendukung proses demokrasi saat ini karena parpol sekarang tidak ideologis dan tidak secara sungguh sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat tujuannya hanya untuk mencapai kekuasaan dan kepentingan groupnya dengan memanfaatkan system demokrasi (kebebasan). Seharusnya parpol dapat di kelola untuk stabilitas dan efektifitas politic serta kinerja pemerintah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sebaiknya jumlah parpol di kurangi maximum 5 parpol saja sebagai salah satu upaya revitalisasi dan penyederhanaan demokrasi di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment