Ramainya pemberitaan tanggal 25 April 2011 tentang kasus yang menimpa sekretaris MENPORA Wafid Muharam saat melakukan transaksi dengan perantara MRM dan petinggi perusahaan MEI di gedung KEMENPORA Jakarta dari penangkapan di temukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Koreupsi) cek tunai sebesar 3,2 M dan sejumlah mata uang asing Rp73.171 juta, USD128 ribu, 1.307 ribu AUS dan 1.955 Euro dalam amplop di ruang Wafid Muharam dari hasil pengembangan di ruang WM itu cek tunai bisa langsung di cairkan di duga kasus ini terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR ,seperti di ketahui salah satu pejabat berinisial MEI merupakan petinggi perusahaan Duta Graha Indonesia perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang lolos tender pembangunan gedung baru DPR.
Berita yang lagi hangat di bicarakan tentu saja tidak terlalu membuat kita terkejut karena kita sudah sering mendengar para pejabat di Indonesia terlibat kasus korupsi/suap yang sudah tidak asing lagi di telinga awam ,apalagi Indonesia adalah negara terkorup no.3 di dunia .Kalau rata rata mental pejabat Indonesia seperti ini bagaimana dengan nasib bangsa dan negara ini selanjutnya? Akibat maraknya kasus korupsi yang tidak terungkap akhirnya di bentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Visi kpk
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi
• Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
• Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dengan di bentuknya KPK tampaknya tidak efektif untuk membuat para pejabat negara menjadi takut untuk melakukan tindakan korupsi hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh KPK .
Jadi KPK itu harus tegas dalam hukum sebaiknya di dalam hukum itu jangan pilih kasih, pandang bulu, membeda-bedakan. Seharusnya pencuri itu dipotong tangannya di depan umum. Maaf dalam menegakan hukum itu jangan ragu-ragu atau setengah-setengah dan jangan takut melanggar ham. Karna ini hukum mutlak. Bukan berarti memotong tanggan itu keras tapi ini sebagai teguran dan contoh yang nyata agar manusia yang tidak memiliki adab tidak meniru dan mencontoi sehingga negara kita aman dan tentram. Dalam urusan dosa ataupun hukum tidak bisa di tawar-tawar. Jika takut di katakana melanggar HAM….
‘’Justru yang mengatakan melanggar HAM itu karna dia itulah pencurinya………….’’ Binatang peliharaan aja di bunuh jika melakukan kesalahan apakah itu tidak melanggar hak asasi. Atau contoh lainnya pencuri ayam aja di gebukin masyarakat masa koruptor malah di sediakan ruangan ber AC dan di sediakan ayam goreng.
Jadi pencuri itu di potong aja tanggannya , lebih-lebih koruptor=orang yang mencuri dan merugikan uang negara atau masyarakat umum. Menurut saya sah-sah saja tidak melanggar HAM kalau menghukum koruptor dengang di bunuh KITA BUAT POLING AJA DENGAN RAKYAT INDONESIA ……
Anggota sejak:
12 Juli 2010
Total poin:
101 (Tingkat 1)
Apakah arti dari " Koruptor "?
- 10 bulan lalu
- Lapor Penyalahgunaan
by Bentomal...
Anggota sejak:
02 Januari 2008
Total poin:
6,419 (Tingkat 5)
Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak
KORUPTOR ini adalah dari kata asing bukan dari bahasa Indonesia; terdiri dari rangkaian 'KORUP' dan diberi akhiran '-TOR' dengan ini dimaksud pelaku yang melaksanakan ulah korupsi !
Arti KORUP adalah tidak bermoral, jahat dan jelek, tidak jujur. KORUPSI adalah perbuatan serta perilaku KORUP ( tidak jujur dan bisa dibeli dengan diberikan uang suap untuk peroleh kemudahan dan pertimbangan yang tidak adil dan memihak ) .
Di negara ini banyak dan marak peristiwa korupsi dan dilakukan oleh koruptor ; dari pejabat pemerintahan, pejabat pengadilan dan kejaksaan , serta pejabat penegak hukum sendiri ,di semua lapangan dan bidang ada semuanya. Yang dibersihkan oleh K.P.K. sayangnya ada dugaan disitu juga sudah ada koruptor nya ! .
100% 1 Suara
Jawaban Lain (7)
- by crishel
Anggota sejak:
06 April 2010
Total poin:
137 (Tingkat 1)
orang bejat yg mesti dihukum seberat2nya
0% 0 Suara
http://www.kpk.go.id/modules/PDdownloads/visit.php?cid=9&lid=20
0% 0 Suara
- by jusdan
Anggota sejak:
17 Maret 2009
Total poin:
3,614 (Tingkat 4)
Jika anda telah mengetahui arti korupsi sebagaimana dijelaskan dalam UU , maka koruptor adalah orang atau oknum yg berbuat korupsi.
0% 0 Suara
Anggota sejak:
04 Juli 2010
Total poin:
4,234 (Tingkat 4)
klo di tanya arti ntar ngelantur jawabannya.
klo di tanya makna na ya:
orang yg serakah terhadap uang, penjahat berdasi kelas kakap, ga tau susah nya
car duit.
pokoknya yg jelek2 dah tu tentang koruptor
0% 0 Suara
- by MXbal
Anggota sejak:
15 April 2010
Total poin:
16,316 (Tingkat 6)
Gambar Badge:
Diambil dari kata corrupt yang artinya RUSAK!Jadi koruptor adalah orang yang sudah rusak moralnya.Kalau memang moralnya masih baik,tentu tidak korupsi.Kalau dalam bahasa agama akhlaknya bejat!
0% 0 Suara
Anggota sejak:
17 November 2008
Total poin:
314 (Tingkat 2)
mengambil sesuatu yang bukan hak nya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara -cara yang licik maraf ,pengurang kualitas ,jumlah jam pelaksanaan di lebih kan dari yang sebenar nya ,mengurangi kuantitan dll
0% 0 Suara
- by Abun
Anggota sejak:
25 Oktober 2007
Total poin:
22,655 (Tingkat 6)
Untuk lebih tepatnya arti koruptor, maka kita harus kembali pada bunyi dari UU anti korupsi, dimana pengertian korupsi adalah "tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yg dapat merugikan keuangan negara".
Oleh karena itu, koruptor artinya "orang yg melakukan korupsi".
0% 0 Suara
0 komentar:
Post a Comment