Undang Undang No.13 tahun 2003
yang mengatur tentang karyawan kontrak hanya menguntung pihak perusahaan yang
memanfaatkan UU ini, banyak karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya
tapi tidak di angkat sebagai karyawan tetap tapi masa kontrak kerjanya di
perpanjang dengan alasan masa percobaan dan training. Padahal ini hanya akal
bulus pihak perusahaan saja untuk memanfaatkan jasa dan tenaga karyawan kontrak
tersebut.Kelemahan dari posisi karyawan kontrak adalah perusahaan tidak
memiliki tanggung jawab yang mengikat secara hukum apabila karyawan kontrak
tidak di penuhi hak haknya sebagai seorang tenaga kerja.
Sebagai akibatnya seperti sering
kita saksinya banyak terjadi unjuk rasa serta mogok kerja di beberapa
perusahaan atau pabrik oleh para tenaga kerja yang merasa telah di permainkan
oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan tidak membayar gaji mereka serta tidak
ada fasilitas lainnya yang tentu saja berbeda dengan karyawan tetap.Karyawan
kontrak memiliki tugas yang sama atau bahkan lebih berat dari karyawan tetap
jika di amati perusahaan di untungkan dari sisi produktifitasnya.
Hal lainnya yang merugikan
karyawan kontrak yaitu:
1. Tidak
ada pesangon yang jelas,jika masa kontraknya tidak di perpanjang lagi oleh
perusahaan
2. Tidak
mendapat tunjangan kesehatan,THR ,gaji yang tidak layak,bonus,uang lembur ,uang makan
harian
3. Tidak
adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika ingin menuntut haknya
secara hukum
4. Cara
cara seperti ini merupakan penerapan
system ekonomi kapitalis yang sudah lama
berlaku di negara kita baik itu di lakukan oleh perusahaan local,pemerintah,swasta
dan perusahaan asing.
5. Banyaknya
penganguran tidak memiliki pension tetap. Belum juga kerja mereka sudah di
suruh nyogok atau bayar. Banyaknya yayasan-yasan tidak bertanggung jawab. dll
Secara
tidak langsung penerapan kapitalis di terapkan, pemdaan status/golongasn-golongan
(diskriminasi ), tidak sesuai dengan sila ke 5 jika memang negara ini
nasionalisme. Secara lapangan sangat-sangat tidak sesuai sebagai karyawan yang
layak, jadi yang untung hanya beberapa pihak tertentu. Cobalah pemerintah
melihat kebawah pakailah mata mu dan mata hati mu. Sungguh kasian rakyatmu
apakah kalian tega melihat hal seperti ini, inikah yang dikatakan pintar atau in
telek ayam.
Written by Ariewayq
0 komentar:
Post a Comment